ACH. HUSSAINI, S.H., M.H.: LARANGAN PENDAMPINGAN SIDANG ETIK ADALAH KEMUNDURAN

Terkini 05 Apr 2026 16:05 2 min read 6 views By DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H.,M.H.
ACH. HUSSAINI, S.H., M.H.: LARANGAN PENDAMPINGAN SIDANG ETIK ADALAH KEMUNDURAN
Langkah Regresif Dinilai Melanggar Prinsip Due Process of Law dan Asas Keadilan Fundamental

MALANG, 5 APRIL 2026 – Kebijakan yang melarang advokat dari organisasi lain untuk mendampingi rekan sejawat dalam proses sidang kode etik menuai penolakan keras. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang, Ach. Hussaini, S.H., M.H., menilai langkah tersebut sebagai sebuah kemunduran yang mencederai hak asasi dalam penegakan etika profesi.

Menurutnya, aturan yang membatasi pendampingan tersebut tidak hanya bersifat diskriminatif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip fundamental hukum yaitu due process of law, yang menjamin setiap individu berhak mendapatkan proses hukum yang adil, tanpa terkecuali dalam ranah persidangan etika.

PELANGGARAN TERHADAP ASAS PERADILAN

Dalam pandangan yuridisnya, Ach. Hussaini menegaskan bahwa hak untuk didampingi dan mendapatkan pembelaan adalah hak dasar yang bersifat absolut dan tidak boleh dibatasi oleh aturan mana pun.

"Ini adalah kemunduran dalam dunia advokat. Kebijakan ini bertentangan dengan asas 'Audi et alteram partem' yang mewajibkan mendengar kedua belah pihak, serta mencederai prinsip 'Equality before the law' atau kesetaraan di depan hukum. Hak pembelaan adalah hak kodrati yang tidak bisa diintervensi," ujar Ach. Hussaini dengan tegas.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pembatasan berdasarkan latar belakang organisasi justru menunjukkan ketidakadilan prosedural. Selama yang bersangkutan adalah advokat yang sah dan memiliki kewenangan (ius postulandi), maka ia berhak hadir memberikan pendampingan hukum.

"Selama yang bersangkutan adalah advokat yang sah, siapa pun berhak memberikan pendampingan. Tidak sepatutnya ada sekat-sekat organisasi yang menghalangi hak konstitusional seorang advokat. Ini melanggar semangat 'Defensor Jurium' atau pembela hak-hak hukum yang harusnya bebas dan mandiri," tegasnya.

PANGGILAN UNTUK PERBAIKAN SISTEM

Kritik ini menjadi sorotan penting bagi dunia hukum nasional. PERADI Malang menekankan bahwa penegakan etika harus dilakukan dengan cara yang etis pula, dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan dan keterbukaan, bukan justru mempersempit ruang gerak keadilan.

Pihaknya berharap agar kebijakan yang dianggap regresif ini dapat dievaluasi kembali demi menjaga martabat profesi advokat dan prinsip hukum yang adil sesuai dengan kaidah 'Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi' – Keadilan adalah kehendak yang tetap dan abadi untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp