Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H.: Urgensi Etika Profesi Sebagai Fundamentum Moralitas Hukum
JAKARTA, 3 APRIL 2026 – Mata kuliah Etika Profesi bukan sekadar kurikulum akademis, melainkan fundamentum atau fondasi utama yang harus menjadi ruh dalam pendidikan hukum di Fakultas Hukum. Hal ini menjadi semakin krusial seiring dengan maraknya fenomena penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian Advokat Indonesia yang dinilai telah mendistorsi nilai-nilai keadilan dan kejujuran.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Waketum DPN PERADI), Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H.
Menurutnya, perilaku yang menyimpang tersebut telah memberikan dampak sistemik yang serius, yakni tergerusnya kepercayaan publik terhadap profesi yang sejatinya menyandang predikat mulia sebagai officium nobile.
"Kita harus objektif melihat realita ini. Maraknya praktik yang bertentangan dengan ratio et jus (nalar dan keadilan) telah mencoreng wajah profesi ini. Advokat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan kebenaran, justru ada yang terjebak dalam kepentingan sesaat. Sebagaimana adagium hukum klasik menyatakan: 'Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi' – Keadilan adalah kemauan yang tetap dan abadi untuk memberikan kepada setiap orang haknya. Sayangnya, prinsip ini mulai pudar dan kepercayaan masyarakat menjadi taruhan," ujar Dr. Appe H. Hutauruk.
FUNGSI SOCIAL CONTROL DAN KATALISATOR PERUBAHAN
Lebih jauh, Waketum DPN PERADI menegaskan bahwa peran Advokat tidak bisa dilepaskan dari fungsi social control atau pengendalian sosial. Advokat memiliki mandat konstitusional untuk menjadi katalisator dalam penegakan hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Advokat dituntut untuk tidak hanya mahir dalam teknis yuridis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi. Kita adalah penjaga gerbang hukum. Ingatlah prinsip 'Jura naturalia sunt immutabilia' – Hukum alam adalah sesuatu yang tidak dapat diubah, demikian pula nurani keadilan. Ketika etika dikesampingkan, maka fungsi katalisator ini akan lumpuh, dan hukum hanya menjadi komoditas semata," tegasnya.
PENDIDIKAN HUKUM DAN PEMBENTENGAN KARAKTER
Oleh karena itu, penekanan terhadap mata kuliah Etika Profesi dinilai sangat mendesak dan merupakan syarat sine qua non (tidak dapat ditawar). Pembentukan karakter harus ditanamkan sejak dini di bangku kuliah.
"Pendidikan hukum tidak boleh hanya mencetak orang yang pandai berargumen atau menguasai legal doctrine, tetapi harus melahirkan insan hukum yang berpegang teguh pada prinsip 'Aequum et bonum est lex legum' – Apa yang adil dan baik adalah hukum dari segala hukum. Kami berharap lahir generasi advokat masa depan yang mampu mengembalikan martabat profesi ini demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan sosial," pungkasnya.(red)