REFORMASI POLRI WAJIB BERBASIS NEGARA HUKUM DAN HAM

Terkini 03 Apr 2026 23:45 4 min read 8 views By DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H.,M.H.
REFORMASI POLRI WAJIB BERBASIS NEGARA HUKUM DAN HAM
Opini: Musa Darwin Pane, Ahli Hukum FH Unikom & Dewan Pakar DPN PERADI

BANDUNG, 3 APRIL 2026 – Upaya reformasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus terus didorong agar semakin selaras dengan prinsip-prinsip Rechtsstaat atau negara hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini menjadi sorotan utama dan saran strategis yang disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. – yang akrab disapa MDP, Pakar Hukum Pidana FH Unikom yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar DPN PERADI.

Terkait isu strategis ini, MDP baru saja menerima undangan resmi dari Andre Sihotang, Ketua Cabang GMKI Bandung, untuk menjadi narasumber kunci dalam Seminar Hukum. Acara bergengsi ini diselenggarakan bekerjasama dengan PMK STHB dan akan menghadirkan tokoh-tokoh nasional lainnya, di antaranya Rafael Situmorang (Anggota DPRD Jabar), Prof. Muradi (Guru Besar Unpad), dan Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam & Ex Komisi Politik dan Hukum DPR RI).

Seminar bertaraf nasional ini akan dilaksanakan di Bandung, tepatnya di Rooftop DPRD Jabar pada Sabtu, 04 April 2026. Menyambut agenda ilmiah ini, MDP menyambut baik kegiatan tersebut sebagai wujud nyata Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dan ruang diskusi konstruktif bagi kemajuan bangsa.

REFORMASI BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945

Menurut MDP, arah reformasi Polri tidak boleh lepas dari konstitusi dan falsafah negara. Polri sebagai institusi law enforcement memiliki kedudukan yang vital, namun kekuasaannya tidak bersifat mutlak.

"Reformasi kepolisian harus berjalan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta dalam perspektif negara hukum yang berlandaskan Hak Asasi Manusia. Kekuasaan Kepolisian tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi secara ketat oleh prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan due process of law. Setiap tindakan penegakan hukum harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan martabat manusia serta pencegahan penyalahgunaan wewenang," tegas MDP.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa reformasi bukan sekadar perubahan struktural semata, melainkan harus menyentuh aspek kultural dan fungsional yang berbasis pada nilai-nilai justitia et aequitas.

"Sebagaimana adagium hukum menyatakan: 'Salus populi est suprema lex' – Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka, setiap tindakan harus berbasis tanggung jawab moral. Ingatlah kaidah 'Justitia est duplex, scilicet justitia distributiva et justitia commutativa' – Keadilan itu ada dua, yaitu keadilan pembagian dan keadilan pertukaran, yang keduanya wajib dijunjung tinggi," ujarnya.

PRINSIP DUE PROCESS OF LAW SEBAGAI PONDASI

Lebih dalam, ahli hukum ini menegaskan bahwa dalam setiap penegakan hukum, prinsip due process of law atau proses hukum yang wajar menjadi syarat sine qua non. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum itu sendiri.

"Kita harus memegang teguh prinsip 'Nemo debet esse judex in propria causa' – Tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Demikian pula Polri, harus bekerja secara objektif dan netral. Ingatlah kaidah 'Nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali' – Tiada tindak pidana dan tiada pidana tanpa hukum yang mendahuluinya. Selain itu, berlaku pula 'In dubio pro reo' – Dalam keragu-raguan, harus berpihak pada terdakwa, serta penghormatan mutlak terhadap hak habeas corpus," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai asas legalitas dan asas kepastian hukum agar tidak terjadi legal uncertainty yang merugikan masyarakat.

SARAN STRATEGIS: LIMA POKOK TRANSFORMASI

Dalam memberikan masukan krusial yang akan dipaparkan dalam seminar nanti, Assoc. Prof. Musa Darwin Pane memaparkan sejumlah rekomendasi mendasar:

1. Penguatan Kapasitas SDM dan Wawasan Hukum

"Peningkatan kualitas personel yang tidak hanya tangguh secara fisik, tetapi juga memiliki penguasaan mendalam terhadap jurisprudence dan norma HAM. Sebagaimana prinsip 'Scire leges, non verba earum, sed vim earum tenere' – Mengetahui hukum bukan sekadar menghafal, tetapi memahami kekuatannya."

2. Mekanisme Pengawasan yang Efektif

"Diperlukan sistem pengawasan (oversight) yang kuat. Ingatlah kaidah 'Quis custodiet ipsos custodes?' – Siapakah yang akan menjaga para penjaga itu sendiri? Oleh karena itu, checks and balances mutlak diperlukan."

3. Penegakan Batas Wewenang yang Jelas

"Setiap tindakan harus jelas dasar hukumnya. Berlaku prinsip 'Potestas legibus subdita est' – Kekuasaan berada di bawah hukum. Tegakan pula kaidah 'Lex superior derogat legi inferiori'."

4. Modernisasi Manajemen Organisasi

"Perbaikan sistem manajemen internal yang berbasis good governance. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya kerja."

5. Penerapan Nilai-Nilai Keadilan Substantif

"Mengubah paradigma menjadi pelayanan hukum. Berpegang pada kaidah 'Aequitas est quasi aequalitas' – Hukum harus berlaku sama tanpa diskriminasi," jelasnya.

MENUJU POLRI YANG PROFESIONAL DAN BERWAWASAN

Di akhir pandangannya, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane berharap reformasi Polri dapat melahirkan institusi yang benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

"Kami berharap Polri ke depan semakin matang. Berpegang pada prinsip 'Jura omnium defendit et observat' – Hukum membela dan menjaga hak semua orang. Dengan demikian, public trust akan kembali utuh dan tujuan Rechtsstaat dapat terwujud nyata dalam praktik," pungkasnya.(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp