LAW FIRM JAVA LAWYERS INTERNATIONAL MENDESAK EKSEKUSI PUTUSAN, PEMKOT SURABAYA WAJIB BAYAR RP104 MILIAR
SURABAYA, 1 APRIL 2026 – Law Firm Java Lawyers International yang diwakili langsung oleh Robert Simangunsong, S.H., M.H., secara resmi mengajukan permohonan rekomendasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI. Langkah strategis ini ditempuh guna meminta penegasan dan intervensi agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara perdata yang melibatkan kliennya, PT Unicomindo Perdana.
Surat permohonan bernomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., L.M. Dalam dokumen hukum tersebut, Robert Simangunsong meminta agar Kejaksaan Agung berperan aktif demi terwujudnya kepastian hukum dan eksekusi putusan yang nyata.
RUNTUTAN PERKARA DAN PUTUSAN YANG MENGIKAT
Sengketa hukum ini bermula dari perjanjian kerjasama pembangunan instalasi pembakaran sampah antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana yang terjalin sejak tahun 1989. Namun, dalam perjalanannya terjadi perselisihan yang kemudian berlanjut ke proses persidangan.
Berdasarkan uraian fakta hukum, perkara ini telah melalui jenjang peradilan yang panjang dan telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, meliputi:
1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby
2. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY
3. Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/PDT/2016
4. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 763 PK/PDT/2021
Dalam amar putusan yang telah final dan mengikat tersebut, Majelis Hakim secara tegas memutuskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi. Konsekuensi hukum yang harus dipikul adalah kewajiban membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
ARGUMENTASI HUKUM: ALASAN PENOLAKAN TIDAK LAGI BERLAKU
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa meskipun putusan telah inkracht, hingga saat ini Pemkot Surabaya masih menunda pelaksanaan kewajiban pembayaran.
Robert Simangunsong menegaskan bahwa alasan penolakan yang sebelumnya digunakan oleh Pemkot Surabaya, yang mendasarkan diri pada pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sudah tidak memiliki dasar yuridis dan relevansi lagi. Hal ini dikarenakan telah terbit putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang justru memperkuat posisi hukum klien.
"Atas dasar putusan PK tersebut, maka Pemkot Surabaya sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan penolakan atau upaya hukum apapun. Sebaliknya, Pemkot Surabaya hanya memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan isi putusan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang nyata," tegas Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku President Director Law Firm Java Lawyers International.
KERUGIAN DAN PERMOHONAN INTERVENSI
Penundaan pelaksanaan putusan ini dinilai telah menimbulkan kerugian yang sangat signifikan bagi klien, baik secara materiil maupun immateriil. Secara umum, tindakan tersebut juga dinilai memberikan preseden buruk bagi citra penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, pihak penggugat memohon agar Kejaksaan Agung berkenan memberikan rekomendasi atau pendapat hukum baru yang memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera melaksanakan kewajibannya secara sukarela, yaitu membayarkan nominal ganti rugi tersebut.
"Kami memohon agar Kejaksaan Agung dapat memberikan arahan dan dukungan, sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat dieksekusi demi terwujudkan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak," pungkasnya.
Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan upaya hukum yang ditempuh.tutup simangunsong(red)