Alam P. Simamora, S.H., M.H.: Dinamika Organisasi Advokat dan Urgensi Standardisasi Profesi

Terkini 03 Apr 2026 19:36 3 min read 10 views By DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H.,M.H.
Alam P. Simamora, S.H., M.H.: Dinamika Organisasi Advokat dan Urgensi Standardisasi Profesi
Sekretaris Jenderal DPN PERADI: Regulasi dan Kompetensi Menjadi Kunci Menghadapi Proliferasi Organisasi Hukum

JAKARTA, 3 APRIL 2026 – Fenomena menjamurnya organisasi advokat di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan utama dalam dunia hukum nasional. Dinamika ini menuntut adanya keseimbangan antara kebebasan berserikat dan kebutuhan akan kepastian hukum serta standar profesionalisme yang terukur.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Sekretaris DPN PERADI), Alam P. Simamora, S.H., M.H., dalam tanggapannya mengenai fenomena tersebut.

Menurutnya, keberadaan berbagai organisasi advokat adalah keniscayaan dalam sistem demokrasi dan kebebasan berkumpul (freedom of association). Namun, hal ini harus diiringi dengan komitmen bersama untuk tetap menjaga standar mutu profesi.

"Kita menyadari bahwa tumbuhnya berbagai organisasi adalah bagian dari dinamika kehidupan berorganisasi. Namun, kita harus berpegang pada prinsip 'Varietas non debet esse sine unitate' – Keberagaman tidak seharusnya tanpa kesatuan. Artinya, meski wadahnya berbeda, standar kompetensi, etika, dan kualitas pelayanan hukum harus tetap berada pada koridor yang sama demi menjaga citra officium nobile," ujar Alam P. Simamora.

PENTINGNYA KEPATUHAN TERHADAP REGULASI

Lebih jauh, Sekretaris Jenderal DPN PERADI menegaskan bahwa setiap organisasi wajib memahami dan melaksanakan landasan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang serta Kode Etik yang mengatur profesi advokat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya fragmentasi yang dapat merugikan masyarakat pencari keadilan.

"Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana memastikan setiap organisasi tidak hanya berorientasi pada kuantitas keanggotaan, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia. Sebagaimana adagium hukum menyatakan: 'Lex jubet quod justum est, prohibetque contrarium' – Hukum memerintahkan apa yang adil dan melarang yang sebaliknya. Maka, setiap wadah organisasi harus menjadi sarana edukasi dan pengawasan, bukan sekadar legalitas formalitas semata," tegasnya.

SARAN STRATEGIS: SINERGI DAN PENGUATAN KOMPETENSI

Dalam memberikan saran dan masukan, Alam P. Simamora menekankan dua hal utama: perlunya sinergi antar sesama organisasi dan penguatan kapasitas kelembagaan.

"Saran kami, setiap organisasi harus saling menghormati (respectus inter partes) dan fokus pada peningkatan kapasitas. Jangan sampai perbedaan wadah memecah belah persaudaraan sesama penegak hukum. Kami mengajak untuk bersama-sama menjaga marwah profesi dengan menerapkan standar kelayakan yang ketat, mulai dari seleksi calon advokat, pendidikan khusus, hingga pengawasan etika yang tegas," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat adalah penilai utama. Kualitas pelayanan hukum yang berbasis integritas adalah syarat sine qua non agar profesi ini tetap mendapatkan kepercayaan publik (public trust).

"Pada akhirnya, masyarakat tidak melihat seseorang tergabung dalam organisasi mana, melainkan melihat bagaimana ia bekerja dengan prinsip 'Bonum jus, summa lex' – Hukum yang baik adalah hukum yang tertinggi. Mari kita bangun ekosistem advokat yang sehat, kompetitif namun tetap beretika," pungkasnya.(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp