H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si (Waketum DPN PERADI): Advokat Harus Jadi Agen Perubahan untuk Wujudkan Negara Hukum yang Berkeadilan

Terkini 29 Mar 2026 18:16 3 min read 4 views By DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H.,M.H.
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si (Waketum DPN PERADI): Advokat Harus Jadi Agen Perubahan untuk Wujudkan Negara Hukum yang Berkeadilan
DPN PERADI Dorong Profesi Advokat Berintegritas dalam Bangun Sistem Hukum Berkualitas

BANDUNG, 29 MARET 2026 – Profesi advokat di Indonesia harus berperan sebagai agen perubahan dalam upaya mewujudkan negara hukum yang berkeadilan dan demokratis. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.

 

Menurut Yovie, peran advokat tidak hanya sebatas menyediakan layanan hukum bagi klien, tetapi juga berkontribusi substansial dalam memperkuat fondasi sistem hukum nasional. "Advokat bukan sekadar pelayan hukum, melainkan agen perubahan yang memiliki tanggung jawab untuk menggerakkan transformasi menuju negara hukum yang benar-benar berfungsi," ujarnya dalam temu wicara khusus.

 

INTEGRITAS SEBAGAI PONDASI PERUBAHAN

 

Yovie menekankan bahwa integritas menjadi kunci utama dalam menjalankan peran sebagai agen perubahan. Prinsip ini harus menjadi landasan dalam setiap langkah praktik hukum, mulai dari representasi klien hingga upaya memperbaiki sistem yang ada.

 

"Perjalanan hukum yang benar harus selalu diawali dan diakhiri dengan integritas. Tanpa itu, setiap upaya untuk mencapai keadilan akan kehilangan fondasi yang mendasar," jelasnya.

 

Menurutnya, advokat yang berintegritas akan mampu mengidentifikasi ketidakseimbangan dan ketidakadilan dalam sistem hukum, kemudian mengusulkan perbaikan yang bersifat sistemik. Selain itu, mereka juga berperan sebagai mediator antara masyarakat dan lembaga negara terkait dalam hal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

 

TANTANGAN YANG DIHADAPI

 

Dalam mewujudkan peran tersebut, advokat dihadapkan pada berbagai tantangan. Di antaranya adalah kompleksitas regulasi yang terus berkembang, disparitas kapasitas antar advokat di berbagai daerah, serta tantangan dalam menjaga integritas profesional di tengah tekanan dan godaan.

 

"Kurangnya pemahaman masyarakat tentang peran advokat juga menjadi hambatan. Banyak yang masih menganggap kita hanya menangani kasus litigasi, tanpa menyadari kontribusi kita dalam pembangunan sistem hukum secara keseluruhan," ungkap Yovie.

 

PERADI LAKSANAKAN BERBAGAI UPAYA STRATEGIS

 

Untuk mendukung advokat dalam menjalankan peran sebagai agen perubahan, PERADI telah melakukan sejumlah langkah strategis. Di antaranya adalah pengembangan kapasitas profesional melalui pelatihan berkelanjutan yang menggabungkan aspek teknis hukum dan pembentukan karakter etis.

 

Organisasi ini juga menjalin kerjasama dengan berbagai institusi nasional dan internasional, melakukan advokasi kebijakan untuk menyempurnakan regulasi, serta menjalankan program pemberdayaan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok marginal.

 

"Kita fokus untuk menciptakan ekosistem yang mendukung advokat menjadi agen perubahan yang aktif. Mulai dari pendidikan hingga penguatan mekanisme pengawasan, semua diarahkan untuk membangun sistem hukum yang melayani kepentingan masyarakat," jelasnya.

 

PERUBAHAN BUTUH KERJA SAMA SEMUA PEMANGKU KEPENTINGAN

 

Yovie menegaskan bahwa mewujudkan negara hukum yang berkeadilan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau profesi advokat saja, melainkan seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi yang erat antara berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan.

 

"Membangun negara hukum adalah perjalanan bersama. Kita harus bekerja sama untuk menciptakan sistem hukum yang benar-benar menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara," tutupnya.

(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp