KORUPSI: MENATA ULANG PENEGAKAN HUKUM MELALUI KLASIFIKASI KHUSUS DAN HUKUMAN PROPORSIONAL

Terkini 26 Mar 2026 12:46 7 min read 7 views By DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H.,M.H.
KORUPSI: MENATA ULANG PENEGAKAN HUKUM MELALUI KLASIFIKASI KHUSUS DAN HUKUMAN PROPORSIONAL
Analisis Komprehensif tentang Penangguhan Penahanan dan Sistem Hukum Bagi Pelaku Korupsi – Perspektif Praktisi Hukum Oki Prasetiawan, SM., SH., MH., CLMA

JAKARTA, 26 MARET 2026 – Korupsi, masalah yang telah lama menggerogoti fondasi bangsa, terus menghadapi dinamika yang kompleks dalam penanganannya. Perubahan klasifikasi dari "kejahatan luar biasa" menjadi kejahatan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru telah menimbulkan disparitas dalam penegakan hukum, sementara kelambatan proses menjadi beban signifikan bagi upaya pemulihan kerugian negara.

 

Melalui wawancara mendalam dengan praktisi hukum Oki Prasetiawan, SM., SH., MH., CLMA, berbagai aspek penanganan kasus korupsi dikaji secara mendalam – mulai dari mekanisme penangguhan penahanan hingga usulan reformasi sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur.

 

PERUBAHAN PARADIGMA: KEMBALI MENEMPATKAN KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA

 

Penggolongan ulang korupsi dalam KUHP Baru telah memicu perdebatan mendalam terkait efektivitas penanganan kasus yang memiliki dampak luas pada keuangan negara dan hak-hak rakyat. Menurut Oki, perubahan klasifikasi ini tidak selaras dengan esensi kerusakan yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.

 

"Dahulu, korupsi mendapatkan penanganan khusus karena dianggap mampu merusak tatanan negara dan kesejahteraan rakyat secara fundamental," jelas Oki dalam temu bincang di kantor praktik hukumnya. "Penggolongan sebagai kejahatan umum saat ini justru membuka celah untuk penyalahgunaan dan perlambatan proses hukum. Oleh karena itu, korupsi harus kembali diakui sebagai kejahatan luar biasa dan diatur dalam Undang-Undang Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terpisah, dengan ketentuan yang eksplisit dan jelas."

 

Kelambatan dalam proses hukum tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mengurangi efektivitas upaya pemulihan aset negara. Banyak kasus yang berlangsung bertahun-tahun, sementara pelaku korupsi masih memiliki kesempatan untuk mengatur aset atau menghindari konsekuensi hukum yang seharusnya diterima.

 

DISPARITAS PERLAKUAN: KONSISTENSI SEBAGAI PONDASI KEADILAN

 

Praktik penanganan kasus korupsi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan mencolok dalam penerapan aturan. Beberapa tersangka dengan kondisi kesehatan tidak stabil bahkan tidak mendapatkan kelonggaran hingga akhir hayat, sementara kasus lain mendapatkan penangguhan penahanan hanya dalam waktu singkat.

 

"Isu ini tidak hanya berkaitan dengan substansi aturan, tetapi lebih pada bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten," tegas Oki. "Jika dasar pertimbangan penahanan berbeda digunakan tanpa landasan hukum yang jelas, hukum akan kehilangan esensinya sebagai alat keadilan yang sama bagi seluruh masyarakat."

 

Selain itu, perbedaan perlakuan juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Biaya pengawasan tahanan rumah jauh lebih tinggi dibandingkan penahanan di rumah tahanan, padahal dana tersebut dapat dialokasikan untuk pemulihan aset negara yang tergerus akibat korupsi. "Kita perlu memastikan setiap keputusan tidak hanya menguntungkan individu terkait, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara dan rakyat," tambahnya.

 

PEMULIHAN ASET: FOKUS UTAMA YANG SERING TERLEWATKAN

 

Salah satu aspek krusial yang sering terlupakan dalam penanganan korupsi adalah upaya pemulihan aset negara. Oki menegaskan bahwa penangguhan penahanan seharusnya tidak hanya berdasarkan pertimbangan prosedural, tetapi juga diintegrasikan sebagai bagian dari strategi pemulihan aset yang terstruktur.

 

"Penangguhan penahanan dapat dijadikan alat untuk mendorong pelaku mengembalikan apa yang telah dirusak atau dicuri," ujar Oki. "Sistem pemulihan aset perlu diperkuat dengan mekanisme yang diatur secara jelas dalam undang-undang khusus Tipikor, memastikan setiap rupiah kerugian dapat dikembalikan kepada negara tanpa kelambatan proses."

 

Ia menekankan bahwa upaya pemulihan aset harus menjadi fokus utama, bukan sekadar pelengkap proses pidana. "Jika pelaku korupsi bersedia mengembalikan seluruh kerugian dan berkontribusi pada pemulihan kondisi masyarakat, hal ini dapat menjadi dasar pertimbangan yang sah untuk pemberian penangguhan penahanan," jelasnya.

 

HUKUMAN PROPORSIONAL: KONSEKUENSI YANG JELAS DAN MEMBERIKAN EFEK JERA

 

Dalam konteks penetapan hukuman, Oki mengemukakan pandangan bahwa hukuman bagi pelaku korupsi tidak boleh bersifat simbolis, melainkan harus disesuaikan dengan skala kerugian dan dampak sosial yang ditimbulkan. Ia mengusulkan sejumlah prinsip yang harus diatur secara terperinci dalam undang-undang khusus:

 

Prinsip dan Usulan Hukuman Bagi Pelaku Korupsi

 

1. Pengakuan Kembali sebagai Kejahatan Luar Biasa

Korupsi harus dikelompokkan kembali sebagai kejahatan luar biasa untuk memastikan penanganan yang lebih fokus, cepat, dan tegas, serta mengakhiri kelambatan dalam proses hukum.

2. Hukuman Pidana yang Proporsional

Besaran hukuman penjara harus dihubungkan dengan besarnya kerugian negara dan dampak pada masyarakat. Hukuman denda harus ditetapkan pada nilai yang melebihi kerugian yang ditimbulkan agar memberikan efek jera yang nyata.

3. Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku yang Tidak Bisa Mengembalikan Kerugian

Bagi pelaku yang tidak mampu atau tidak bersedia mengembalikan seluruh kerugian negara, baik secara parsial maupun keseluruhan, seharusnya dikenai hukuman penjara seumur hidup. "Kerugian yang ditimbulkan akan terus memberikan dampak negatif bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang," jelas Oki.

4. Pembatasan Hak-hak Khusus

Pelaku korupsi sebaiknya dikenai pembatasan hak untuk menjabat dalam lembaga negara, BUMN, atau organisasi publik dalam jangka waktu tertentu bahkan seumur hidup, tergantung pada tingkat keparahan kasus.

5. Hukuman Tambahan Berbasis Kontribusi Masyarakat

Pelaku yang bersedia bekerja sama dalam pemulihan aset atau pemberantasan jaringan korupsi dapat diberikan pengurangan hukuman yang sesuai, dengan catatan kontribusinya memberikan manfaat nyata bagi negara.

6. Pencatatan Rekam Jejak Hukum

Data pelaku korupsi harus tercatat dalam sistem database nasional yang dapat diakses oleh instansi terkait untuk mencegah praktik korupsi berulang atau penetapan posisi yang tidak sesuai.

 

"Hukuman harus berfungsi sebagai alat untuk memperbaiki sistem dan memberikan konsekuensi yang jelas," tegas Oki. "Dengan menetapkan hukuman seumur hidup bagi mereka yang tidak dapat mengembalikan kerugian negara dan mengatur semuanya dalam undang-undang khusus Tipikor, kita memberikan sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat."

 

REFORMASI SISTEM: PERLUASAN UNDANG-UNDANG KHUSUS TIPIKOR

 

Oki menekankan bahwa pembuatan undang-undang khusus Tipikor yang terpisah dan teratur secara eksplisit adalah langkah krusial untuk mengatasi berbagai masalah dalam penanganan korupsi, terutama kelambatan proses hukum yang sering terjadi.

 

"Undang-undang khusus akan memuat ketentuan yang jelas tentang tahapan proses hukum, batas waktu penyelesaian kasus, serta mekanisme yang menghindari penundaan tidak perlu," jelasnya. "Setiap tahapan mulai dari penyidikan hingga putusan harus memiliki tenggat waktu yang tegas, sehingga tidak ada ruang untuk manipulasi atau perlambatan yang tidak masuk akal."

 

Undang-undang khusus tersebut juga diharapkan mengatur prosedur penyidikan dan penuntutan yang lebih efisien tanpa mengorbankan prinsip keadilan, kewenangan yang jelas bagi setiap lembaga penegak hukum, sanksi bagi pihak yang menyebabkan kelambatan proses, serta mekanisme koordinasi antar lembaga untuk mempercepat pemulihan aset negara.

 

TANTANGAN IMPLEMENTASI DAN STRATEGI PERBAIKAN

 

Meskipun KUHAP Baru mengedepankan objektivitas berbasis bukti konkrit, tantangan tetap muncul akibat adanya perbedaan interpretasi antar kasus. "Ada risiko interpretasi yang disesuaikan dengan status atau hubungan individu, bukan berdasarkan landasan hukum yang jelas dan terukur," ungkap Oki.

 

Untuk mengatasi hal ini, Oki mengusulkan beberapa langkah perbaikan yang mendukung implementasi undang-undang khusus Tipikor:

 

- Penyusunan Pedoman Teknis yang Mengikat – Dibutuhkan pedoman yang jelas dan terstandarisasi untuk menghindari interpretasi selektif, termasuk kriteria penentuan kemampuan pelaku dalam mengembalikan kerugian dan tenggat waktu penyelesaian kasus.

- Pembentukan Tim Pengawasan Independen – Tim yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan elemen masyarakat untuk memastikan setiap keputusan tidak dipengaruhi faktor eksternal dan proses hukum berjalan sesuai tenggat waktu.

- Transparansi Total dalam Keputusan – Setiap keputusan harus disertai penjelasan resmi yang rinci agar publik memahami dasar hukum yang menjadi pertimbangan, termasuk alasan penetapan hukuman seumur hidup bagi pelaku yang tidak dapat mengembalikan kerugian.

- Pembuatan Undang-Undang Khusus Tipikor yang Terpisah – Undang-undang ini harus mengakui korupsi sebagai kejahatan luar biasa, mengatur proses hukum yang efisien, dan menetapkan konsekuensi yang jelas bagi setiap pelaku korupsi.

 

KESIMPULAN: KONSISTENSI SEBAGAI PEMELIHARA KEpercayaan MASYARAKAT

 

"Konsistensi dalam penerapan hukum adalah kunci utama untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional," tegas Oki pada akhir wawancara. "Dengan mengembalikan status korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan membuat undang-undang khusus Tipikor yang terpisah serta teratur eksplisit, kita akan mampu mengakhiri kelambatan proses dan memastikan hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakang."

 

Reformasi sistem penegakan hukum bagi pelaku korupsi tidak hanya menjadi kebutuhan untuk menghadirkan keadilan, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang untuk membangun bangsa yang bersih, adil, dan berkembang berdasarkan prinsip integritas.

(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp