MENGUKUHKAN LEGITIMITAS: H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si. DILANTIK, TEGASKAN ARAH BARU PERADI PASCA MUNASLUB

Terkini 18 Apr 2026 09:34 3 min read 28 views By DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H.,M.H.
MENGUKUHKAN LEGITIMITAS: H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si. DILANTIK, TEGASKAN ARAH BARU PERADI PASCA MUNASLUB
Fondasi Hukum yang Kokoh Menjadi Pijakan Organisasi.

JAKARTA, 17 APRIL 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi memasuki babak baru sejarahnya. Pasca pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), organisasi profesi ini kini bergerak dengan struktur kepemimpinan yang baru, yang dibangun di atas landasan legalitas formal dan konstitusi organisasi yang utuh.

 

Keabsahan keberadaan PERADI sebagai badan hukum yang diakui negara berpijak kuat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022. Sementara itu, seluruh mekanisme kerja internal tetap berpedoman pada Peraturan Rumah Tangga (PRT) yang ditetapkan tanggal 30 November 2017 sebagai norma dasar organisasi.

 

Munaslub yang hasilnya tertuang dalam Akta Notaris Hambit Maseh, S.H., Nomor 341 tanggal 13 Februari 2026, menjadi bukti otentik adanya voluntas populi atau kehendak bersama untuk melakukan konsolidasi dan penataan kepemimpinan secara konstitusional.

 

Formasi Baru, Semangat Baru

 

Berdasarkan hasil forum tersebut, diterbitkanlah Surat Keputusan Nomor 01/SK.ORG/DPN.PRD./IV/2026 tentang Struktur Kepengurusan Nasional PERADI Periode 2026–2031. Dalam struktur ini, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. ditetapkan sebagai Ketua Umum, didampingi oleh jajaran Wakil Ketua Umum, salah satunya adalah H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., yang resmi memegang amanah strategis tersebut.

 

Susunan kepengurusan ini diperkuat dengan adanya Dewan Kepakaran, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, serta Komisi Pengawas, guna menjamin terselenggaranya prinsip checks and balances dan tata kelola organisasi yang sehat.

 

Mengembalikan Marwah Officium Nobile

 

Usai pelantikan, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. menegaskan bahwa momentum ini adalah titik balik bagi PERADI untuk kembali tegak sebagai organisasi yang independen dan berintegritas.

 

“Advokat adalah pilar Rechtstaat (negara hukum) dan penjaga keadilan substantif. Oleh karena itu, organisasi tidak boleh lemah. Kita harus berdiri kokoh, memiliki legitimasi yuridis, dan moralitas yang tinggi di mata masyarakat,” ujarnya tegas.

 

Ia menyoroti berbagai tantangan yang harus dihadapi, mulai dari isu kriminalisasi advokat, praktik hukum yang tidak sehat (unfair practice), hingga adaptasi di era digital. Menurutnya, organisasi hadir untuk memberikan protectio (perlindungan) dan educatio (pembinaan) agar setiap anggota dapat berpraktik sesuai lex lata dan Kode Etik.

 

“Sudah saatnya kita meninggalkan perbedaan yang memecah belah. Soliditas adalah kunci. Kita harus membuktikan bahwa advokat adalah officium nobile yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

 

Komitmen pada Hukum dan Keadilan

 

Dengan telah diberlakukannya SK kepengurusan ini, maka secara de jure dan de facto, DPN PERADI periode 2026–2031 telah sah menjalankan fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.

 

Organisasi kini berkomitmen penuh untuk selalu bergerak dalam koridor hukum, menegakkan disiplin profesi, dan bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik (public trust) agar advokat Indonesia tetap menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat.

 

(Redaksi)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp