VISI TRANSFORMATIF DAN KEDAULATAN HUKUM: MANDAT BARU DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H. MEMIMPIN PERADI

Terkini 18 Apr 2026 22:52 3 min read 14 views By DPN PERADI
VISI TRANSFORMATIF DAN KEDAULATAN HUKUM: MANDAT BARU DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H. MEMIMPIN PERADI
Mengemban Amanah demi Martabat Profesi

JAKARTA, 18 APRIL 2026 – Setelah dilantik secara resmi, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. resmi memegang tampuk kepemimpinan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) untuk periode 2026–2031. Dalam pidato pertamanya, ia menegaskan komitmen kuat untuk menjalankan roda organisasi berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalisme demi menjaga kehormatan tertinggi profesi advokat.

 

Bagi Dr. Imam, kepercayaan yang diberikan bukan sekadar sebuah jabatan, melainkan sebuah onus probandi atau beban pembuktian. Ia bertekad membawa PERADI menjadi institusi yang kredibel, berwibawa, dan dihormati baik di ranah hukum maupun di tengah masyarakat luas.

 

Paradigma Baru: Advokat sebagai Penjaga Keadilan

 

Ketua Umum menyoroti pentingnya memahami dinamika hukum yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa advokat tidak hanya berperan sebagai counsel atau kuasa hukum, tetapi merupakan pelaksana officium nobile (jabatan mulia) yang memiliki tugas suci menegakkan kebenaran dan keadilan substantif.

 

"Prinsip audi et alteram partem atau mendengar kedua belah pihak harus menjadi dasar utama. Oleh karena itu, setiap anggota PERADI wajib menguasai baik ius constituendum (hukum yang dicita-citakan) maupun ius constitutum (hukum yang berlaku), serta mampu menerapkannya melalui pendekatan case method yang presisi," tegasnya.

 

Di bawah kepemimpinannya, Dr. Imam Hidayat memfokuskan strategi organisasi pada tiga pilar utama:

 

1. Konsolidasi Struktural: Memperkokoh organisasi agar berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan pelaksana yang berlaku.

2. Peningkatan Kapabilitas: Meningkatkan juridische kennis atau wawasan hukum anggota agar mampu menjawab tantangan kompleksitas perkara modern.

3. Penegakan Integritas: Menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku sebagai landasan utama dalam menjaga martabat dan etika profesi.

 

Komitmen Tegakkan Supremasi Hukum

 

Dr. Imam menekankan bahwa advokat adalah garda terdepan dalam sistem peradilan (rechtspleging). Setiap tindakan dan perilaku advokat harus mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip wetmatigheid (kepatuhan hukum) dan prinsip kehati-hatian.

 

"Kita tidak boleh mengorbankan prinsip hukum demi kepentingan sesaat. Setiap advokat harus mampu memberikan legal opinion yang akurat, melakukan legal drafting yang rapi, dan mendampingi klien dengan penuh dedikasi serta integritas," ujarnya.

 

Ia juga mengajak seluruh organ organisasi untuk membangun sinergi yang harmonis, menciptakan iklim organisasi yang sehat, dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).

 

Ajakan Bersatu Wujudkan Negara Hukum

 

Di akhir sambutannya, Dr. Imam Hidayat mengajak seluruh insan PERADI untuk bersatu padu. Menurutnya, persatuan adalah kunci agar profesi advokat dapat menjalankan fungsi checks and balances serta mewujudkan negara hukum yang sejati.

 

"Mari kita jaga nama baik organisasi. Mari kita buktikan bahwa advokat Indonesia adalah penjaga konstitusi yang setia dan pejuang keadilan yang tak kenal lelah," tutupnya penuh semangat.

 

(Redaksi)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp