PELANTIKAN PENGURUS DPN PERADI PERIODE 2026-2031

Terkini 18 Apr 2026 07:57 3 min read 81 views By DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H.,M.H.
PELANTIKAN PENGURUS DPN PERADI PERIODE 2026-2031
Penguatan Sinergi Lembaga demi Tegaknya Supremasi Hukum dan Nilai-Nilai Kebangsaan

JAKARTA, 17 APRIL 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi mengukuhkan jajaran kepemimpinan baru untuk masa bakti 2026–2031. Prosesi pelantikan dilaksanakan di Sofyan Hotel Cut Meutia, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 April 2026, dengan mengusung semangat pembaruan dan konsolidasi organisasi.

 

Konsolidasi Struktural dan Partisipasi Lintas Institusi

 

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilantik pula pengurus dari berbagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang mencakup wilayah Malang, Bandung Raya, Depok, Banjarmasin, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

 

Acara ini juga memperlihatkan tingginya antusiasme dukungan lintas sektoral, ditandai dengan kehadiran Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Prof. Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., serta Sekretaris Jenderal Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI), A. Taufik Gumay, M.Si., yang merepresentasikan kerja sama strategis antar-instansi.

 

Pengukuhan Komitmen dan Etika Profesi

 

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2026 dan dihadiri oleh ratusan advokat dari berbagai penjuru nusantara. Para pengurus yang dilantik telah mengambil sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berjanji untuk menjunjung tinggi kode etik dan norma profesi advokat.

 

Paradigma Baru Penegakan Hukum

 

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., dalam orasi ilmiahnya menekankan pentingnya menjaga martabat profesi sebagai officium nobile. Ia menegaskan bahwa keseimbangan dan kesetaraan hubungan antara empat pilar penegak hukum—polisi, jaksa, hakim, dan advokat—adalah prasyarat mutlak dalam mewujudkan keadilan substantif dan kepastian hukum yang berkeadilan.

 

Pernyataan senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum, Dr. H. PK. Iwan Setyawan, S.H., M.H., yang menyoroti bahwa peran advokat bukan sekadar status, melainkan amanah konstitusional yang menuntut tanggung jawab besar.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum lainnya, H. Yovie Megananda, S.H., M.Si., menekankan aspek kolaborasi. Menurutnya, integrasi dan kerja sama antar elemen bangsa menjadi kunci dalam menjawab tantangan zaman. Sinergi yang solid diharapkan mampu memperkokoh stabilitas nasional sekaligus memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat.

 

Arah Kebijakan dan Kerja Sama Strategis

 

Kehadiran perwakilan dari BPKN RI dan FBN RI menjadi bukti nyata komitmen PERADI untuk memperluas mandat organisasi. Melalui kerja sama ini, peran advokat tidak hanya difokuskan pada ranah yudisial, tetapi juga meluas pada upaya perlindungan konsumen dan pengamalan nilai-nilai bela negara.

 

Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, PERADI berkomitmen untuk terus berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan hukum nasional serta menjaga keharmonisan hubungan kemasyarakatan demi terwujudnya Indonesia yang adil dan makmur.(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp