PODCAST EDSHAREON: PRINSIP PROSEDURAL DALAM PENETAPAN TERSANGKA FEBRIE ADRIANSYAH
JAKARTA, 18 JULI 2026 – Diskusi mendalam mengenai tata cara penegakan hukum disajikan dalam Podcast EdShareOn yang dipandu Eddy Wijaya. Mantan Wakapolri periode 2013–2014 Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H. mengangkat isu krusial terkait alur penanganan yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Urutan Peristiwa yang Terjadi
Kronologi berjalan berurutan dimulai saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Setelah kegiatan tersebut selesai, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, dan barulah kemudian secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Lingkup Dugaan Pelanggaran
Status tersangka diberikan atas tiga dugaan tindak pidana, yaitu dugaan korupsi pada anak perusahaan Krakatau Steel, dugaan kelalaian terkait pasokan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang berakibat pemadaman di Sumatera, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan perkara Asabri.
Prinsip Kepatuhan Hukum Acara
Oegroseno menegaskan bahwa setiap tahapan harus berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyimpangan pada prosedur awal dapat meragukan keabsahan seluruh proses hukum yang dijalankan selanjutnya.
Hak Pemulihan Sesuai Undang-Undang
Apabila di persidangan nanti tuduhan tidak terbukti secara sah, maka Febrie Adriansyah berhak atas rehabilitasi nama baik, ganti rugi, serta pemulihan hak untuk kembali mengemban tugas di lembaga penegak hukum.
Pembahasan lengkap dapat diakses melalui kanal resmi EdShareOn:
- YouTube: https://youtu.be/2qXIUwj-vcM
- TikTok: https://www.tiktok.com/@edshareon.quote/video/7663448047673806101
- Instagram: https://www.instagram.com/reel/Da5CmPKoD6L/
- Facebook: https://www.facebook.com/share/v/19Htox7fhK/
- Situs web: https://edshareon.com/
Redaksi Kajian Hukum & Keadilan