PERADI FEDERASI BAR INDONESIA RESMI BERBADAN HUKUM BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM RI
JAKARTA, 17 JULI 2026 – Organisasi profesi advokat PERADI FEDERASI BAR INDONESIA kini telah resmi memiliki status badan hukum yang diakui negara. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan.
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi keberlangsungan organisasi yang kini berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal Alam P. Simamora, S.H., M.H.
Pengesahan Resmi Negara
Melalui surat keputusan tersebut, Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi mengesahkan pendirian PERADI FEDERASI BAR INDONESIA sebagai perkumpulan yang sah dan berkedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengesahan ini menegaskan bahwa seluruh administrasi, landasan hukum, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi telah memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Status badan hukum ini memberikan kedudukan yang kokoh bagi organisasi dalam menjalankan berbagai program pembinaan profesi advokat, advokasi kebijakan, serta perlindungan hukum bagi masyarakat dan anggotanya di seluruh wilayah Indonesia.
Visi Kepemimpinan
Ketua Umum PERADI FEDERASI BAR INDONESIA, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., menyambut baik diterbitkannya surat keputusan ini sebagai awal langkah besar organisasi.
"Kehadiran pengesahan badan hukum ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami. PERADI FEDERASI BAR INDONESIA hadir untuk memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum, pelindung hak asasi manusia, dan mitra strategis negara dalam membangun sistem peradilan yang berkeadilan, transparan, dan bermartabat," ujar Dr. Imam Hidayat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Alam P. Simamora, S.H., M.H. menambahkan bahwa pengesahan ini menandai selesainya tahap administrasi pendirian dan membuka jalan bagi perluasan struktur organisasi hingga ke daerah.
"Kami kini siap menyusun kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, menyelenggarakan pendidikan profesi berkelanjutan, serta menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi. Segala langkah kami akan berjalan tertib, akuntabel, dan senantiasa berpegang pada prinsip hukum," jelasnya.
Komitmen Bagi Profesi dan Masyarakat
Dengan status badan hukum yang telah sah, PERADI FEDERASI BAR INDONESIA berkomitmen untuk:
- Meningkatkan kualitas, integritas, dan kompetensi advokat melalui pembinaan berkelanjutan;
- Menjamin tegaknya kode etik profesi secara konsisten dan tegas;
- Memperluas jangkauan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu;
- Menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi hukum di Indonesia.
Organisasi ini berharap kehadirannya dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dunia hukum serta menjamin terpenuhinya hak keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Redaksi Berita Hukum & Legislasi)