Dua Opsi Hukum untuk Adili Pelaku Penyiraman Air Keras di Pengadilan Umum, Alam P. Simamora (Sekjen PERADI) Tegaskan Pentingnya Patuhi Lex Lata
JAKARTA,20 MARET 2026 – Alam P. Simamora, SH., MH., Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menyikapi banyaknya harapan dari kelompok masyarakat dan warga negara agar para pelaku penyiraman air keras diadili di pengadilan umum. Menurutnya, upaya untuk memenuhi harapan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku sekaligus kebutuhan akan keadilan yang terlihat oleh masyarakat.
"Kita memahami urgensi yang dirasakan oleh publik terkait kasus penyiraman air keras. Untuk dapat mengadili para diduga pelaku di pengadilan umum, ada dua opsi yang dapat ditempuh," ujar Simamora dalam keterangan resmi PERADI, Jumat tgl 20 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa cara pertama adalah dengan melakukan pengubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan kerangka hukum dengan perkembangan kondisi dan harapan masyarakat terkait proses peradilan yang adil dan transparan.
Cara kedua yang dapat ditempuh adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden. Melalui Perpu, proses penuntutan terhadap diduga pelaku dapat segera dilakukan di lingkungan pengadilan umum tanpa harus menunggu proses amandemen undang-undang yang membutuhkan waktu lebih lama.
Namun demikian, Simamora juga menegaskan pentingnya mematuhi kerangka hukum yang sedang berlaku sebelum adanya perubahan apapun. Secara akademik, prinsip lex lata (hukum yang berlaku) menjadi landasan utama dalam sistem peradilan negara hukum, yang menuntut agar setiap tindakan penegakan hukum harus berdasarkan aturan yang telah sah diberlakukan.
Menurut pandangan PERADI, setiap langkah yang diambil harus sejalan dengan prinsip hukum negara hukum, yaitu menjaga keabsahan proses peradilan sekaligus menjamin akses keadilan bagi semua pihak. Selain itu, perlu juga diperhatikan aspek sinkronisasi antara kebutuhan akan kecepatan penanganan kasus dengan ketelitian dalam penuntutan agar tidak terjadi kesalahan hukum yang dapat merugikan siapa pun.
Dari perspektif akademis, perdebatan terkait forum peradilan untuk kasus semacam ini juga menyentuh prinsip pemisahan kekuasaan dan otonomi masing-masing lembaga negara. Perubahan kerangka hukum harus diikuti dengan kajian mendalam terkait dampaknya terhadap struktur institusional dan standar prosedural yang telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional.
"Kita berharap bahwa upaya untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan kasus ini dapat menjadi langkah konstruktif untuk memperkuat sistem peradilan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum," tambah Simamora.(red)