H. Yovie Megananda Santosa, S.H.,M.Si : "Hukum Adalah Kehormatan, Bukan Sekadar Pasal"
JAKARTA, 18 MARET 2026 – Praktik hukum yang bermakna tidak hanya berkutat pada tataran aturan normatif dan keputusan pengadilan semata. Di balik setiap perkara besar yang membawa dampak signifikan bagi tatanan masyarakat dan sistem keadilan nasional, terdapat perencanaan strategis yang komprehensif—yang tidak hanya berfokus pada interpretasi pasal-pasal hukum, melainkan juga mengakar pada prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan profesi advokat.
Hal ini disampaikan H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), dalam wawancara eksklusif yang diadakan di Kantor Pusat DPN PERADI, Jakarta Pusat.
"Di balik setiap perkara besar yang ditangani oleh praktisi hukum profesional, tidak hanya terdapat analisis hukum teknis yang matang dan terstruktur, melainkan juga pertimbangan mendalam terkait tiga pilar fundamental profesi advokat: tanggung jawab yang mengikat terhadap masyarakat luas, integritas yang tak tergoyahkan dalam setiap tahapan proses hukum, serta keberanian yang teguh untuk membela substansi kebenaran," jelasnya dengan penekanan yang lugas namun penuh kedalaman.
Yovie menegaskan bahwa pandangan yang menyederhanakan hukum sebagai kumpulan pasal yang kaku dan hanya berfungsi sebagai acuan mekanis perlu diperbarui seiring dengan perkembangan dinamika sosial dan kompleksitas kebutuhan masyarakat Indonesia. Menurutnya, esensi hukum terletak pada makna yang lebih luas daripada sekadar ketentuan yang tertulis dalam naskah perundang-undangan.
"Hukum bukan sekadar pasal yang menjadi dasar untuk menetapkan putusan secara mekanis. Lebih dari itu, hukum adalah kehormatan yang harus dijaga dengan sepenuh komitmen dan kesadaran profesional, karena melalui implementasi hukum yang berlandaskan nilai-nilai luhurlah kita membangun tatanan masyarakat yang adil, beradab, dan berkeadilan yang menjadi pondasi negara hukum Indonesia," tegasnya dengan pemahaman yang mendalam.
Dikatakannya, tanggung jawab dalam praktik hukum mencakup komitmen untuk memastikan setiap pihak—baik yang memiliki kapasitas sumber daya maupun yang berada pada posisi yang lebih rentan—mendapatkan akses keadilan yang setara serta perlindungan hukum yang layak dan komprehensif. Integritas menjadi pondasi yang tidak dapat dikompromikan, dengan setiap langkah dalam menangani kasus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kejujuran yang mutlak, dan kesesuaian yang ketat dengan kode etik profesi advokat.
"Yang tidak kalah krusial adalah keberanian untuk membela kebenaran meskipun harus menghadapi berbagai tantangan struktural maupun individual. Kita tidak boleh hanya fokus pada pencapaian kemenangan formal di ruang pengadilan. Lebih dari itu, kita harus memiliki keberanian yang tak tergoyahkan untuk membela substansi yang benar dan adil, bahkan jika hal tersebut tidak menguntungkan secara pribadi atau menghadapi rintangan dari berbagai pihak," ucapnya dengan penuh keyakinan.
Sebagai organisasi profesi advokat terbesar di Indonesia, PERADI secara konsisten mengingatkan anggotanya akan peran strategis dalam membangun masyarakat yang adil dan demokratis. Yovie menjelaskan bahwa strategi yang dirancang dalam menangani perkara besar tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan klien, tetapi juga untuk memberikan kontribusi positif bagi penguatan sistem keadilan nasional yang kredibel dan dipercaya.
"Kita harus memahami bahwa setiap kasus hukum memiliki dampak nyata dan substansial bagi pihak-pihak yang terlibat serta masyarakat luas. Itulah yang menjadikan profesi advokat sebagai bidang yang mulia dan memiliki makna penting bagi pembangunan bangsa," tambahnya.
Pada akhir wawancara, Yovie menyampaikan pesan penting bahwa hukum tidak boleh dilihat sebagai alat untuk mengejar kepentingan semata, melainkan sebagai sarana fundamental untuk mewujudkan keadilan yang menjadi hak asasi setiap warga negara Indonesia.
"Semoga pemahaman bahwa hukum adalah kehormatan dapat menjadi landasan bersama bagi seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi setiap permasalahan hukum. Dengan mengedepankan tanggung jawab, integritas, dan keberanian membela kebenaran, kita dapat bersama-sama membangun sistem hukum yang lebih baik, adil, dan dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya dengan visi yang jelas.(red)