ADV. H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si: KONTRAK KONSTRUKSI HARUS JADI PERTAHANAN HUKUM SEMUA PIHAK

Terkini 17 Mar 2026 17:53 3 min read 5 views By DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, SH.,MH.
ADV. H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si: KONTRAK KONSTRUKSI HARUS JADI PERTAHANAN HUKUM SEMUA PIHAK
Adv. H. Yovie Megananda Santosa, S.H.,M.Si Wakil Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, SH.,MH.

JAKARTA,17 MARET 2026 – Perjanjian kontrak kerja di industri konstruksi sering dianggap hanya sebagai formalitas, padahal seharusnya menjadi pondasi hukum yang melindungi kepentingan semua pihak. Hal itu disampaikan oleh Advokat dan Konsultan Hukum, Adv. H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si, dalam wawancara khusus terkait perselisihan yang sering muncul di bidang konstruksi.

 

"Kontrak bukan hanya sekadar dokumen yang harus ditandatangani, melainkan instrumen hukum yang memiliki implikasi mendalam bagi arsitek, kontraktor, dan konsumen," ujar Adv. H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.

 

KURANGNYA PEMAHAMAN JADI AKAR KONFLIK

 

Menurut Adv. H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si, sebagian besar perselisihan muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap isi kontrak dan kerangka hukum yang mengaturnya. Banyak pihak yang menandatangani kontrak tanpa membaca secara seksama atau memahami esensi kesepakatan yang dibuat.

 

"Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara jelas menetapkan bahwa perjanjian yang sah memiliki kekuatan hukum mengikat,"(facta sun servanda) jelasnya. 

 

"Semua kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan hanya mengandalkan kesepakatan lisan atau kebiasaan lokal," tegasnya.

 

TIGA MASALAH UTAMA YANG SERING MUNCUL

 

Berdasarkan pengalaman menangani berbagai kasus, Adv. H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si mengidentifikasi tiga permasalahan utama dalam kontrak kerja konstruksi:

 

Pertama, kesalahan dalam spesifikasi dan desain. Arsitek memiliki tanggung jawab hukum atas integritas desain yang diajukan. Namun, kontraktor juga wajib memberi tahu jika terdapat ketidakmungkinan teknis dalam pelaksanaannya.

 

Kedua, keterlambatan penyelesaian proyek. Kasus ini sering menyebabkan klaim kerugian. Penting untuk membedakan apakah keterlambatan disebabkan oleh kelalaian pihak atau faktor force majeure seperti bencana alam.

 

Ketiga, penyesuaian biaya yang tidak terstruktur. Fluktuasi harga bahan tidak menjadi alasan untuk menaikkan biaya secara sepihak. Setiap perubahan harus disepakati secara tertulis.

 

SARAN UNTUK MEMINIMALKAN KONFLIK

 

Adv. H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si memberikan beberapa rekomendasi praktis bagi seluruh pelaku industri konstruksi:

 

- Pastikan setiap poin dalam kontrak dipahami dengan jelas sebelum ditandatangani

- Lakukan komunikasi berkala dan dokumentasikan semua perkembangan proyek

- Integrasikan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi atau arbitrase dalam kontrak

- Konsultasilah dengan ahli hukum sebelum membuat atau menyetujui kontrak

 

"Beban biaya konsultasi jauh lebih ringan daripada harus menghadapi konflik yang berlarut-larut," tambahnya.

 

PESAN UNTUK INDUSTRI KONSTRUKSI

 

Menutup wawancara, Adv. H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si menyampaikan bahwa kontrak kerja harus berperan sebagai perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak.

 

"Saya berharap kesadaran akan pentingnya kontrak yang baik dapat semakin tumbuh, sehingga industri konstruksi dapat berkembang secara lebih profesional dan minim konflik yang tidak perlu," pungkasnya.(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp