Kantongi Surat Kejaksaan Agung, Robert Simangunsong Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar
Kejagung Tegaskan: Pendapat Hukum Tak Boleh Halangi Eksekusi Putusan Sudah Tetap
SURABAYA, 09 JUNI 2026 – Pintu kelonggaran bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk menunda kewajiban hukumnya kini tertutup rapat. Berbekal surat resmi ketegasan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, menuntut pelaksanaan segera atas seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum mutlak.
Dalam surat bernomor B‑506/G/Gp.1/05/2026 bertanggal 29 Mei 2026, Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung secara tegas menggarisbawahi satu poin penting: produk berupa Pendapat Hukum atau Legal Opinion sama sekali tidak memiliki kekuatan mengikat. Dokumen itu hanya pandangan hukum, bukan peraturan atau putusan, sehingga tidak boleh, tidak dapat, dan tidak sah dijadikan alat untuk menghambat, menunda, atau menggagalkan eksekusi putusan hakim yang sudah sah.
Ketegasan ini diterbitkan sebagai jawaban resmi atas permohonan penegasan hukum yang diajukan Robert Simangunsong pada 7 April 2026 lalu melalui surat nomor 05/LF.JLI/IV/2026. Ia mendesak agar Pemkot Surabaya segera tunduk dan patuh pada rangkaian putusan court yang telah diputus sejak tingkat pertama hingga tingkat akhir, yaitu:
- Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.649/Pdt.G/2012/PN Sby
- Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.177/PDT/2014/PT. SBY
- Putusan Mahkamah Agung No.320 K/Pdt/2016
- Putusan Peninjauan Kembali No.763 PK/PDT/2021
Berdasarkan amar putusan tersebut, kewajiban pembayaran yang harus dilunasi Pemkot Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana adalah Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Nilai ini adalah angka mutlak, rinci, dan tidak dapat ditawar lagi nilainya.
Legal Opinion Bukan Aturan, Hanya Pandangan
Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menjelaskan landasan hukumnya merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021. Di sana ditegaskan bahwa tidak ada celah hukum bagi pemerintah daerah untuk menahan hak yang telah dimenangkan pihak swasta di pengadilan.
"Pendapat Hukum (Legal Opinion) itu bersifat layanan dan tidak mengikat, hanya berisi pandangan hukum semata. Kami tegaskan agar dokumen ini jangan dijadikan instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan Putusan a quo yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan hakim adalah hukum yang wajib dijalankan," tegas isi surat Kejaksaan Agung tersebut.
Tak Ada Alasan Lagi, Wajib Bayar Sekarang
Merespons dokumen resmi yang kini ada di tangannya, Robert Simangunsong menegaskan bahwa argumen birokrasi sudah tidak punya tempat lagi di hadapan hukum. Surat Kejagung ini adalah bukti sah yang menguatkan posisi kliennya.
"Kami sudah memegang surat resmi Kejagung. Pesannya singkat dan tegas: Jangan pakai pendapat hukum untuk menghambat putusan yang sudah inkracht. Maka, tanpa alasan apa pun, Pemkot Surabaya wajib segera membayar tepat Rp 104.241.354.128,00 kepada PT Unicomindo Perdana. Putusan yang sudah tetap adalah hukum tertinggi, selesai urusannya," tandas Robert saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Ia menambahkan, sikap Pemkot Surabaya kali ini akan menjadi tolak ukur keseriusan menghormati konstitusi dan negara hukum. Agar perintah ini berjalan sempurna, surat ketegasan ini juga telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pengawasan langsung.
(red)
Recent Articles
•
KLAIM MENJADI KORBAN TIDAK BISA MENGABAIKAN LOGIKA DAN BUKTI
•
ROBERT SIMANGUNSONG S.H. M.H.: MINTA KEJATI JATIM TERBITKAN REKOMENDASI AGAR PEMKOT SURABAYA LUNASI RP104 MILIAR
•
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI.: SINERGI KORTASTIPIDKOR DAN DITRESKRIMSUS KUNCI HADAPI KORUPSI TERPADU
•
DR. H. PK IWAN SETYAWAN, S.H., M.H. ALIANSI ADVOKAT YOGYAKARTA BANTU HUKUM TIYO ARDIANTO KETUA BEM UGM
•
ANALISIS INDIKATOR POLITIK SIAPA YANG AKAN MENANTANG PRABOWO DI PEMILIHAN PRESIDEN 2029
•
WAKIL KETUA UMUM DPN PERADI H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI.: KEPUTUSAN PN BANDUNG JAGA INTEGRITAS PROSES HUKUM
•
PERKUAT KOMPETENSI DASAR CALON ADVOKAT, DR. MUSA DARWIN PANE SAMPAIKAN MATERI PENELUSURAN DAN DOKUMENTASI HUKUM
•
REKONSTRUKSI TATANAN HUKUM: ANALISIS TENTANG MANDAT REFORMASI DAN TANTANGAN KETATANEGARAAN
•
ROBERT SIMANGUNSONG: PT UNICOMINDO MENAGIH HAK RP104 MILIAR YANG BELUM DIPENUHI! PERINGATAN TERAKHIR KE PEMKOT SURABAYA
•
Di Podcast EdShareOn Dipandu Eddy Wijaya: MBG Watch Minta Program Dihentikan, Sistem Harus Dibangun Ulang
Popular Articles
•
Di Bawah Kepemimpinan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., DPN PERADI Sukses Gelar PKPA Batch 1 Secara Daring Bersama Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
•
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus: Ujian bagi Integritas dan Profesionalisme Institusi
•
Pandangan Akademik dan Strategi Edukasi dalam Konteks Implementasi Praktis Perlindungan Data di Era Digital: Perspektif dari Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
•
DUKUNGAN DARI MADURA RAYA: SYAFRAWI, S.H. - DPC MADURA RAYA SAMPAIKAN SELAMAT ATAS PENGUKUHAN DR. IMAM HIDAYAT DAN ALAM P. SIMAMORA PIMPIN DPN PERADI PERIODE 2026-2031
•
ILMU DAN SENI PENAFSIRAN HUKUM: MENEMUKAN KEEQUILIBRIAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – WAWANCARA EKSKLUSIF DENGAN KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.